Kamis 28 Oktober 2021 Bertempat di Solo Paragon Hotel & Residences Surakarta, guna memberikan manfaat kepada peserta dan masyarakat dalam penggunaan frekuensi radio, Balmon SFR Kelas I Jogja DirJend SDPPI Kemkominfo mengadakan Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) dan perangkat telekomunikasi untuk mencegah interferensi.
Sosialisasi ini dengan peserta berjumlah 100 orang, dilakukan tatap muka dan juga dilakukan secara daring dengan mengedepankan protokol kesehatan Covid-19, turut hadir dengan undangan perwakilan dari ORARI Daerah Jateng Aldi Zulwan – YB2GV.
Acara dimulai dengan do’a disusul sambutan dari Kabalmon Jogjakarta (Sular SH) serta Direktur Pengendalian SDPPI (Sabirin Mochtar). Dalam sambutannya Kabalmon Jogja saat membuka Sosialisasi Pengawasan, Pengendalian dan Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di Wilayah DIY dan sekitarnya, Perijinan secara elektronik/elisensi sudah diterapkan di Kominfo RI, guna pelayanan prima kepada masyarakat. Proses perijinan di SDPPI sudah Machine to machine (M2M), sehingga 1 hari perijinan bisa diterbitkan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta dan masyarakat dalam penggunaan frekuensi radio, sehingga dapat tertib dalam penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi Guna Mencegah Interferensi.
Kabalmon Jogja berharap peserta nantinya dapat mengaplikasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penegakan hukum bidang spektrum frekuensi.
Mengingat akibat penggunaan frekuensi ilegal, dampaknya membahayakan dan bisa berakibat fatal, baik untuk melihat prakiraan cuaca, keselamatan penerbangan atau lainnya, secara terpisah menyikapi hal ini Ketua ORARI Daerah Jawa Tengah Ir. Drs. JB Praharto, M,Eng – YB2BZ menyampaikan himbauan kepada pengguna frekuensi khususnya anggota ORARI Daerah Jateng untuk selalu tertib sesuai aturan yang berlaku.
Sementara sambutan dari Direktur Pengendalian SDPPI (Sabirin Mochtar), Sesuai dengan regulasi dan UU No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) ke depan, proses penegakan hukum mengutamakan sanksi administrasi baru disusul sanksi pidana. Kecuali untuk kasus yang menyangkut keselamatan jiwa manusia, maka yg diberlakukan adalah sanksi pidana.
Setelah beberapa sambutan, sosialisasi dengan tema “TERTIB PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI GUNA MENCEGAH INTERFERENSI” dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh beberapa narasumber;
1. Penanganan Gangguan Frekuensi Radio oleh Nurul Muttaqien dari Balmon SFR Kelas I Yogyakarta
2. Perizinan Spektrum Frekuensi Radio oleh Joko Prasetyo Utama dari Direktorat Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI
3. Monitoring dan Penertiban Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi oleh Mohan Rifqo Virhanani dari Sub Koordinator Penertiban SFR
Materi juga disampaikan oleh beberapa narasumber yang hadir baik melalui daring diantaranya Kepala Stasiun Iklim (BMKG), Reni Kraningtyas; Manager Teknik, Perum LPPNPI Cabang Yogyakarta Dudik Fahrudin Sukarno; dan Fahmi serta Adityawarman dari Ditjen SDDPI Kementerian Kominfo.(2/tfb)