Persiapan JOTA – JOTI Orari Daerah Jawa Tengah

Menindak lanjuti Radiogram dari ORGANISASI AMATIR RADIO (ORARI) Pusat Nomor: RDG-015/OP/WKU/X/2020 tanggal 11 Oktober 2020, Klasifikasi: Penting, Perihal: JOTA INTERNASIONAL dan NASIONAL TAHUN 2020.
Serta memperhatikan Pasal 9 ayat 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 tahun 2018, diminta kepada seluruh ORARI Lokal pada ORARI Daerah Jawa Tengah untuk :

1. Mempersiapkan kegiatan dukungan Kegiatan Jambore On The Air (JOTA)
Internasional dan Nasional ke-83 Tahun 2020 di lingkungan Kwartir Cabang Kota/Kabupaten yang menyelenggarakan.
2. Bagi ORARI Lokal yang belum mengajukan IZIN AMATIR RADIO terhadap alokasi Callsign yang diberikan, agar segera mengajukan permohonan izin sesegera mungkin melalui ORARI Daerah Jawa Tengah.
3. Pelaksanaan kegiatan JOTA ini akan dimulai tanggal 16 Oktober 2020 jam 08.00 UTC (15.00 WIB) hingga 18 Oktober 2020 jam 06.00 UTC (13.00 WIB).
4. Menggunakan seluruh Frekuensi Band Amatir dengan mendahulukan dan tidak mengganggu frekuensi-frekuensi yang sedang digunakan untuk kegiatan komunikasi Organisasi, komunikasi Penanggulangan Bencana, ORARI Nusantara Net,ORARI Daerah dan Lokal Net.
5. Anggota ORARI yang ditunjuk untuk mendampingi anggota Pramuka pada stasiun JOTA, agar selalu memberikan bimbingan, khususnya etika dan tata cara berkomunikasi yang berlaku untuk kegiatan Amatir Radio.
6. Penanggung jawab Stasiun yang terlibat dalam JOTA, melakukan komunikasi/kordinasi pada awal kegiatan dan pada akhir kegiatan melaporkan hasil kegiatan kepada Stasiun Induk JOTA.
7. Kepada seluruh anggota ORARI yang tidak terlibat dalam kegiatan JOTA dan tidak memiliki berita-berita yang penting, agar memberi kesempatan kepada stasiun JOTA untuk menggunakan frekuensi.
8. ORARI Lokal agar melakukan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan ini. Demikian untuk menjadikan perhatian, atas dukungan dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.