Keputusan Ketua Umum ORARI Nomor: Kep-011/OP/KU/2020 tentang “MORATORIUM PUNGUTAN KEPADA ANGGOTA ORARI YANG PINDAH DOMISILI (MUTASI)” membebaskan Anggota ORARI yang pindah domisili antara tanggal 9 Oktober 2020 hingga tanggal 28 Februari 2021 dari kewajiban membayar pungutan kepada Anggota ORARI yang pindah domisili (mutasi)