Jumlah pasien COVID-19 yang disebabkan oleh virus corona setiap hari kian meningkat. Sejumlah imbauan untuk masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona telah dilakukan oleh pemerintah.
Hari ini Kamis, 03 September 2020, ORARI Lokal Klaten bersama SATPOL-PP, POLRI, TNI DISHUB, KESBANGPOL, dan Dinas DAMKAR mengikuti kegiatan operasi dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Perbup No 40/2020, di wilayah Kab. Klaten.
Sebelumnya telah diadakan sosialisasi selama 3 hari sejak tanggal 31 agustus 2020 kemarin, Jika sebelumnya KTP bisa diambil pelanggar pada hari itu juga dengan ketentuan sudah mengenakan masker pada Operasi Penegakan Disiplin Pemakaian Masker Orari Lokal Klaten bersama Gusgas PP Covid-19 Kab. Klaten ,sanksi baru yang mulai diterapkan hari ini diperkeras dengan memperlama jangka waktu penahanan KTP lebih lama yakni 10 hari, dengan harapan tingkat disiplin warga meningkat untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Pelaksanaan penegakan hukum dan kedisiplinan dengan sanksi baru ini dilakukan melalui operasi masker dengan titik sasaran Jalan Pemuda Klaten (sekitar Tugu Adipura) dan Jalan Merapi di mulai pukul 08:00 Wib sampai Pukul 10:00 Wib.
Dalam operasi gabungan ini, sanksi baru bagi warga yang tak bermasker ketika di luar rumah di Kabupaten Klaten mulai diterapkan. Sanksi itu berupa penahanan tanda bukti identitas diri berupa KTP. Sanksi lain orang tak bermasker di luar rumah di wilayah Klaten yaitu kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dengan mamakai atribut khusus. Atribut itu sebagai bukti pelanggaran sekaligus untuk menjadi juru kampanye pencegahan persebaran Covid-19.
Adapun hasil penegakan Hukum Protokol Kesehatan di dapat pelanggaran sejumlah 42, terdiri dari KTP /identitas lain yang ditahan sebanyak 30 dan yang dikenai sanksi sosial berupa menyapu jalan sebanyak 12 orang.
Selain itu akan diadakan inspeksi ke tempat usaha, fasilitas umum, tempat wisata, dan perkantoran/tempat kerja, serta tempat-tempat lain yang digunakan untuk kegiatan pertemuan akbar, perhelatan, pertunjukan seni/budaya dan kegiatan olahraga. Pelanggaran atas kewajiban melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan berjenjang mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha atau izin kegiatan.(/tfb)
Kontributor: ORARI LOKAL KLATEN