Ujian Negara Amatir Radio Reguler April 2021 Balmon Jogja

12 April 2021 Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) yang merupakan syarat bagi pegiat Radio Amatir dan Amatir Radio yang hendak melakukan kenaikan tingkat dalam mendapatkan ijin atau legalitas dalam penggunaan frekuensi sesuai peruntukannya, dilakukan di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas I Jogjakarta di Jl. Cangkringan, Kalasan.

yc2tfb.net

Dengan menerapkan protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19, UNAR berbasis Computer Assisted Test (CAT) diikuti lima puluh tiga peserta yang berasal dari D.I.Y sebanyak 27 peserta, 14 peserta dari Jawa Tengah, 11 peserta dari Provinsi Jawa Timur dan 1 peserta dari Kalimantan Timur.

Dalam sambutan sebelum pelaksanaan kegiatan UNAR, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta Bapak Heriyanto menyampaikan pesan kepada semua peserta yang mengikuti ujian agar tetap menerapkan protokol kesehatan demi memutus rantai penyebaran virus Covid-19 dan setelah lulus mengikuti ujian ini agar peserta menggunakan frekuensi sesuai peruntukannya supaya tertib frekuensi radio bisa terwujud.

Lebih lanjut dalam sambutannya Kabalmon Bapak Heriyanto yang juga anggota Amatir Radio dengan Callsign YB8TEL menegaskan, hendaknya setelah mendapatkan Izin Amatir Radio agar memperhatikan band plan yang telah dialokasikan sesuai izin dan tingkatannya.

Hadir dalam UNAR ini Sekretaris ORARI Daerah Jawa Tengah Aldi Zulwan – YB2GV sebagai perwakilan dan utusan dari Jawa Tengah, untuk memantau jalannya UNAR.

Jumlah Peserta UNAR sejumlah 53, berasal dari D.I.Y sebanyak 27 peserta dan 14 peserta dari Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur sebanyak 11 peserta dan Kalimantan Timur. Peserta Siaga sebanyak 49, Penggalang 3 peserta dan Penegak 1 Peserta. Dari 53 peserta terdapat 8 peserta yang dinyatakan tidak lulus dan 1 peserta yang hadir dan tidak lulus.

Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus dapat langsung melihat nama panggil atau Callsign yang diberikan dan mendownload elektronik Izin Amatir Radio melalui akun yang teregistrasi. Setelah mendapatkan izin sesuai Peraturan Menteri KOMINFO No. 17 Tahun 2018 Pasal 53 Setiap Amatir Radio Indonesia wajib menjadi anggota ORARI paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah IAR diterbitkan, untuk itu semua peserta dapat melakukan pendaftaran untuk bergabung ke ORARI melalui aplikasi ORARI yang dapat diunduh di gogle play store.(\tfb)