TENTANG ORARI LOKAL BOROBUDUR

Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) merupakan sebuah organisasi hobby dibidang komunikasi yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang No. 6 Tahun 1963 Tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 66) dan diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1967 Tentang Radio Amatirisme Di Indonesia serta Peratuan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor: 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Amatir Radio.

Tahun 1968 kepengurusan ORARI Lokal Magelang terbentuk dengan anggota dari Wilayah Karesidenan Kedu
Tahun 1973 terbentuk ORARI cabang Magelang menjadi ORARI Lokal Magelang bersamaan selanjutnya terbentuk ORARI Lokal Gombong Purworejo dan Temanggung Tahun 1996 seiring perkembangan anggota di wilayah Kabupaten Magelang dan sejalan dengan semangat ibukota baru muncul gagasan pembentukan ORARI Kabupaten Magelang

25 Januari 1997 diresmikan ORARI Lokal Kota Mungkid dengan jumlah anggota 206 orang. Seiring perkembangan waktu ORARI Kota Mungkid berubah nama menjadi ORARI Lokal Borobudur karena Nama Borobudur dinilai lebih mendunia.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*