DALAM upaya Pencegahan Penyebaran COVID -19 dan Nota Dinas Direktur Operasi Sumber Daya Nomor : 174 /Balmon.34/SP.02.05/08/2020 tanggal 4 Agustus 2020 Tentang Penundaan Pelaksanaan UNAR Reguler Agustus 2020 dan tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran COVID -19 dan Nota Dinas Direktur Operasi Sumber Daya Nomor : 856/DJSDPPI.3/SP.02.05/03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Evaluasi Penyelenggaraan UNAR Terkait Pencegahan COVID – 19 serta memperhatikan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 227/KEP/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Ke-tiga Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berikut NOTA DINAS penundaan tersebut Nomor : 174 /Balmon.34/SP.02.05/08/2020 tanggal 4 Agustus 2020