Penanganan wabah Covid-19 dilakukan Pemprov Jateng dari Peningkatan Status Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid di Jateng, Penetapan Status Tanggap Darurat hingga diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 440.1/116 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19) Provinsi Jawa Tengah.
Menimbang, bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19) Provinsi Jawa Tengah, dan menimbang beberapa Peraturan, Undang-undang maupun SK serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/5.184/SJ Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19) Tanggal 17 September 2020.
ORARI Daerah Jawa Tengah mendapat tugas sebagaimana terlampir pada Lampiran Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 440.1/116 Tahun 2020 pada kolom I BIDANG RELAWAN, sebagai anggota Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19).
Memerhatikan didalam lampiran surat keputusan tersebut dimana tugas pokoknya adalah memberikan dukungan penyediaan tenaga relawan bagi bidang-bidang di dalam satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang memerlukan, membantu masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19 dan melaksanakan pencatatan dan pemutakhiran data base relawan serta melaporkan secara berkala pelaksanaan, permasalhahan dan capaian Bidang Relawan.
Bidang Relawan ini diketuai oleh Kepala Pelaksana harian BPBD Propinsi Jawa Tengah.
Keputusan Gubernur ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan yaitu 29 September 2020.