Muyawarah ORARI Lokal Purbalingga Ke-XI Tahun 2020

Purbalingga 27 Desember 2020 Demi kelancaran jalannya roda organisasi dan tertib administrasi dengan dasar SK Ketua ORARI Daerah Jawa Tengah No.227/SEK.PD/XI/2020 dan SK Ketua ORARI Daerah Jawa Tengah No. 117/SK.JTH/IX/2017 tanggal 17 September 2020 untuk melanjutkan masa tugas dan kewajiban sebagai pengurus ORARI Lokal Purbalingga sampai dengan 31 Desember 2020 ORARI Daerah Jawa Tengah Lokal Purbalingga hari ini mengadakan Musyawarah Lokal ke XI.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 Wib bertempat di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Purbalingga, Jl Kopral Tanwir , Brubahan, Purbalingga, pelaksanaan Musyawarah Lokal (MUSLOK) ini dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan yang sangat ketat, dikarenakan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 yang masih cukup tinggi.

Musyawarah Lokal ke XI ORARI Lokal Purbalingga dengan hasil keputusan, penetapan dan sekaligus pengukuhan DPP dan Pengurus oleh Ketua ORARI Daerah Jawa Tengah Ir. Drs. JB. Praharto, M.eng – YB2BZ.

Melalui Surat Keputusan ORARI Daerah Jawa Tengah No.:259/SK.JTH/XII/2020 tentang Pengukuhan Kepengurusan ORARI Lokal Purbalingga Masa Bakti 2020 – 2023, Ketua ORARI Daerah Jawa Tengah memutuskan;

  1. Mengukuhkan nama-nama tersebut dibawah sebagai Dewan Pengawas dan Penasehat ORARI Lokal Purbalingga masa bakti 2020 – 2023.
    a. Ketua merangkap Anggota EDHY SURYONO – YD2BKD
    b. Sekretaris merangkap Anggota DR. SOEMARTONO KARTIKO – YC2ETH
    c. Anggota SUMEDI -YD2GFO
    d. Anggota ERRY MOESTAJAB,SH – YC2JFT
    e. Anggota SUPENO – YC2TMZ
  2. Mengukuhkan AGUS MURBIANTO – YG2CPR sebagai Ketua ORARI Lokal Purbalingga masa bakti 2020 – 2023.
  3. Menugaskan Kepada Ketua ORARI Lokal Purbalingga untuk segera menyusun pengurus dan kelengkapan Pengurus ORARI Lokal Purbalingga 2020-2023 paling lambat 30 hari setelah keputusan ini ditetapkan.
  4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan didalam pembeutannya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
  5. Keputusan ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Acara Musyawarah Lokal berlangsung tertib dan ditutup tepat pukul 16.00 Wib.(\tfb)