ORARI Pusat mengeluarkan Surat dengan Nomor B-018/OP/SJ/II/2021, yang ditujukan kepada Ketua ORARI Daerah di seluruh Indonesia, Perihal Perpanjangan Moratorium Pungutan Kepada Anggota ORARI Yang Pindah Domisili (Mutasi).
Dengan perpanjangan Moratorium, Anggota ORARI yang mengajukan perubahan data keanggotaan karena perpindahan domisili (mutasi)
pada tanggal 1 Maret 2021 hingga 30 Juni 2021 DIBEBASKAN dari kewajiban membayar pungutan kepada anggota ORARI yang
pindah domisili (mutasi).