Informasi Tentang Perubahan Nama Lokal di Jawa Tengah

Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga ORARI Hasil MUNASSUS Pasal. 8 ayat 2 poin (b) Tentang nama Organisasi lokal adalah ORARI Lokal dengan nama sesuai dengan nama Kabupaten/Kota terlampir nomenklatur perubahan nama, Oleh sebab itu dengan adanya perubahan nama lokal tersebut.maka seluruh lokal di ORARI DAERAH JAWA TENGAH perlu menyesuaikan diri perubahan nama lokalnya.

Selanjutnya secara administrasi seluruh lokal se Jawa Tengah segera menyesuaikan antara lain :

1. KOP SURAT
2. STEMPEL
3. BENDERA DHUAJA ORARI LOKAL SE JAWA TENGAH SESUAI NAMA NOMENKLATUR BARU

Dengan hal tersebut selanjutnya pembuatan Dhuaja untuk keperluan lokal dapat dipesankan melalui Sekretariat ORARI DAERAH JAWA TENGAH dengan harga satuan Rp.400.000,-( empat ratus ribu rupiah ) ditambah ongkos kirim.

Lampiran nomenklatur perubahan nama dapat dilihat pada file dibawah ini ;